Pengurangan Dana Otsus Dilakukan Gubernur Papua Barat, Ketua DPRD Maybrat Merasa Kecewa

IMG 20210520 140709

IMG 20210520 140709

Matapapua-Maybrat: Wabah Covid-19 yang terus bertambah berdampak pada perekonomian masyarakat di Papua Barat yang berpengaruh secara sistemik terhadap sumber-sumber penerimaan yang memperkuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan tentang sumber penerimaan dari dana Otonomi khusus (Otsus) di Papua Barat yang telah mengalami pengurangan.

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solosa mengatakan, berdasarkan janji politik pada pilkada Gubernur tahun 2017 silam terhadap masyarakat bahwa formula pembagian dana Otsus sebesar 90/10 persen. 90 persen untuk Kabupaten/Kota sementara 10 persen untuk Provinsi. Lanjutnya, formula ini telah terlaksana selama 3 tahun. Sementara di tahun 2020 mengalami perubahan yakni 30 persen untuk Provinsi dan 70 persen untuk Kabupaten/Kota. Hal ini kata Nando Solosa, bahwa Gubernur Papua Barat tidak komitmen politik pada saat pemilu

“Kalau memang ada perubahan, harus ada kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Papua Barat. Dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pak Gubernur Dominggus Mandacan. Dan ini juga akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat pada pemilu mendatang,” tutur Ferdinando yang akrab disapa Nando, Senin (24/5/2021)

Indikator dalam pembagian formula dana Otsus ini tambah Nando, harus melalui beberapa indikator yang menjadi dasar diantaranya indeks populasi penduduk Orang Asli Papua (OAP), luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks janji politik yang harus dipenuhi.

“Melalui hal tersebut, maka saya atas nama representasi rakyat di Kabupaten Maybrat yang telah memberikan kontribusi suara dan melampaui target untuk pak Dominggus Mandacan. Dan kami merasa kecewa atas kebijakan yang dilakukan oleh pak Gubernur Papua Barat ini,” kesal Nando

Lebih jauh dirinya mengungkapkan bahwa selama 3 tahun berjalan, kebijakan Gubernur Papua Barat tidak begitu nampak di Kabupaten Maybrat terutama di bidang infrastruktur.

“Yang kami lihat kebijakan dari Gubernur tidak ada pembangunan infrastruktur di Maybrat, namun kebanyakan hanya dilakukan di Manokwari raya. Ini sangat mengecewakan terkait janji politik ini,” ungkapnya

Dirinya berharap agar kebijakan pembagian dana otsus formula 70/10 persen tersebut perlu direview ulang dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD se-Papua Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment