Matapapua – Sorong : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Papua Barat melakukan penanda tanganan kerjasama dengan pengurus daerah Muhammadiyah Kota Sorong, Senin (24/2) berkenaan dengan sosialisasi pemberian jaminan sosial bagi karyawan amal usaha milik Muhammadiyah di Kota Sorong.
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sorong, Mungawan mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan dari pihak BP Jamsostek dan setelah mempelajari manfaat dari program yang diberikan BP Jamsostek, maka pengurus daerah Muhammadiyah memberikan tanggapan agar seluruh karyawan dan staf di amal usaha Muhammadiyah dapat diajukan sebagai peserta jaminan ketenaga kerjaan, karena dengan BP Jamsostek ini akan membantu keselamatan disaat bekerja.
” Kami sangat berharap kepada seluruh pegawai maupun kariawan dan guru yang ada di muhammadiyah untuk mau mengambil bagian ini, apalagi sekarang sudah ada MoU antara BP Jamsostek dengan Muhammadiyah. Kemaren kita sudah melihat secara langsung ketika warga kita yang terkena penyakit dan meninggal, tidak disangka-sangka ternyata ada santunan yang diberikan, dan ini sangat membantu sekali buat keluarga ” kata Mungawan digedung LazisMu Kota Sorong yang menyebutkan program semacam ini baru pertama kali dilakukan bersama BP Jamsostek.
Kepala BP Jamsostek Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan program kerja sama antara BP Jamsostek dengan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sorong merupakan program untuk perlindungan tenaga kerja penerima upah, khususnya tenaga pengajar dan staf administrasi di amal usaha Muhammadiyah, target BP Jamsostek semua lembaga non pemerintah mendapat perlindungan, baik itu untuk kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
” kita ingin setiap masalah pekerja ini tidak usah dipikirkan, bagaimana nantinya kalau sudah pensiun atau terjadi kecelakaan kerja maupun kematian sipihak keluarga tidak usah binggung dan memikirkanya , bisa mengklaimkanya di sini” kata Mintje Wattu
Selain dengan Muhammadiyah, BP Jamsostek juga telah menerima kepesertaan dan memberikan perlindungan kepada pengurus jemaat dan hamba Tuhan dari Gereja melalui program Perlindungan bagi tenaga kerja non penerima upah.
Discussion about this post