Pemprov Papua Selatan jalin kerja sama dengan Kejati Papua 

Merauke (Mata Papua) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka bantuan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU oleh Penjabat Gubernur Apolo Safanpo bersama Kepala Kejati Papua Witono yang disaksikan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serta Para Pejabat Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura, Selasa (3/10).

Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan bahwa Provinsi Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru dimana aparatur yang di berikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan selama persiapan sampai dengan pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru.

Dikatakan bahwa dalam menjalin kerja tentunya membutuhkan harmonisasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing – masing jabatan.

Karena itu, kata dia, pihaknya membutuhkan bimbingan dan pendampingan. Salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat membatu pihaknya dalam melaksanakan tugas – tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penandatanganan MoU ini, lanjut Gubernur, selanjutnya Pemprov Papua Selatan akan mendapatkan pendampingan di semua sektor pembangunan terutama dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa.

“Dengan demikian apa yang kami laksanakan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa setelah penandatanganan MoU itu Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua.

Sebab tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya.

“Kami siap membantu di empat daerah Papua Selatan untuk memberikan pendampingan seperti yang di harapkan Penjabat Gubenur terutama di biro hukum” tambah Kajati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment