Merauke, Matapapua.com – Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan resmi memberlakukan lima hari sekolah dalam seminggu bagi satuan pendidikan mulai dari tingkat TK sampai SMA dan SMK.
Pemberlakuan lima hari sekolah tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 100.3.4.2/3086 tentang pelaksanaan lima hari sekolah di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Surat edaran Bupati tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah serta Surat Edaran Bupati Merauke nomor 800/3763 tahun 2023 tentang pelaksanaan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Merauke.
Selain itu, menjawab surat pengurus Kabupaten PGRI Merauke nomor 08/PGRI/MRK/IV/2024 tanggal 22 April 2024 tentang pengusulan lima hari kerja pada lingkungan sekolah di Kabupaten Merauke.
Dalam surat edaran Bupati Merauke tentang lima hari sekolah Senin sampai Jumat ini, diberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengatur jadwal pembelajaran di sekolah masing-masing sesuai kurikulum yang digunakan.
Namun tetap mengacu pada ketentuan durasi jam tatap muka yakni untuk tingkat TK adalah 30 menit per jam tatap muka, tingkat SD 35 menit per jam tatap muka, dan tingkat SMP 40 menit per jam tatap muka.
Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK 45 menit per jam tatap muka. Durasi jam tatap muka tersebut adalah durasi minimal dan tidak boleh dikurangi oleh satuan pendidikan di Kabupaten Merauke.
Ditegaskan pula dalam surat edaran Bupati tersebut bahwa pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi ASN di satuan pendidikan harus memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit dalam seminggu dengan ketentuan Hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.15 sampai 15.15 WIT.
Discussion about this post