Pemkab Maybrat Apresiasi Program Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Aparat Kampung dan Pegawai Non PNS oleh BPJAMSOSTEK

IMG 20200801 215602

IMG 20200801 215602

Matapapua – Sorong : Badan Penyelengara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir untuk melindungi pekerja, baik disektor swasta maupun pegawai non PNS, seperti aparatur Kampung dan pegawai non ASN dilingkungan pemerintah daerah, hal ini menjadi konsentrasi utama dalam perlindungan Jaminan Sosial sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, untuk itu perlindungan jaminan sosial tenaga kerja termasuk para perangkat desa dan pegawai non ASN (honorer, red).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Maybrat sebagai salah satu kabupaten yang belum mempunyai peraturan daerah dan peraturan Bupati tetapi memberikan perhatian kepada pekerjanya agar terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dipemerintah kabupaten Maybrat.

” Konsenya dan komitmen yang sangat luar biasa dari Bupati Kabupaten Maybrat, walaupun belum mempunyai peraturan daerah dan peraturan Bupati tetapi sudah melindungi pekerjanya, sebanyak 2.844 tenaga kerja dari aparatur kampung sudah terlindungi, dan untuk perlindungan bagi pekerja rentan akan dilakukan MoU” kata Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat Mintje Wattu, Kamis (29/7).

” Resiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi pada para perangkat desa dan pegawai non ASN dalam menjalankan tugas sehari hari, hanya dengan iuran Rp17 ribu, mereka sudah terlindungi dengan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, adapun jaminan hari tua bisa menjadi pilihan dalam penambahan program yang akan menjadi bekal mereka ketika nanti sudah tidak bertugas sebagai perangkat desa dan ASN” lanjut Mintje Wattu.

Bupati Maybrat Bernard Sagrim menjelaskan keikut sertaan pemerintah daerah Kabupaten Maybrat melalui program BPJAMSOSTEK dinilai sangat bermanfaat, sejauh ini baru aparat kampung dan pegawai non PNS yang didaftarkan sebagai peserta, namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas jangkauan kepesertaan, alasan lainnya kata Bernard Sagrim yakni guna menekan biaya tambahan yang muncul dan diajukan saat ada pegawai maupun aparat kampung yang meninggal dunia.

” Kami sampaikan apresiasi kepada pihak BPJAMSOSTEK yang telah memberikan program ini kepada kami di Maybrat, kita tidak tahu musibah yang akan menimpa, namun dengan program ini kami rasa sangat baik, apalagi tadi dijelaskan pembiayaan pengobatan kecelakaan kerja yang menimpa peserta ditanggung tanpa batasan, itu sangat bagus sekali, selain itu juga guna menekan angka permintaan bantuan atau sumbangan dari pemerintah jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal, karena dengan ikut BPJAMSOSTEK maka semua sudah diatur sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi” kata Bernard Sagrim.

Dengan iuran Rp17ribu, peserta BPJAMSOSTEK telah terlindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selain itu juga jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, biaya perawatan maupun biaya transportasi dan pengobatan akan ditanggung penuh, tidak hanya itu bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka ahli waris peserta berhak menerima santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak yang ditinggalkan hingga kejenjang pendidikan sarjana strata satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment