Merauke, Matapapua.com – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Hendrikus Mahuze dan H. Riduwan yang disingkat MARI resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Merauke, Kamis (29/8).
Pasangan Hendrikus Mahuze dan H. Riduwan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, dan Partai Bulan Bintang mendaftar pada hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran. Pasangan MARI merupakan peserta terakhir yang mendaftar ke KPU Kabupaten Merauke.
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan bahwa tahapan pendaftaran secara resmi telah di buka pada 27 dan akan berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT.
Dia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Merauke menerima semua pasangan bakal calon yang mendaftar dan memberlakukan semua pasangan bakal calon secara adil.
Dikatakan bahwa dalam pendaftaran tersebut, KPU melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati apakah ada dan lengkap.
Pemeriksaan dokumen ini, kata dia, indikator yang dilihat adalah seluruh dokumen syarat baik dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat calon apakah lengkap dan benar.
“Dan khusus syarat calon Bupati dan Wakil Bupati apakah ada atau tidak ada,” ujarnya
Dijelaskan pula bahwa dalam proses pemeriksaan dokumen KPU melihat apakah lengkap atau tidak, jika dokumen lengkap maka KPU menerbitkan surat tanda terima. Namun jika dokumen tidak lengkap maka KPU akan menerbitkan tanda pengembalian untuk melengkapi sampai batas waktu pendaftaran 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT.
Rosina menyampaikan bahwa dokumen pasangan Hendrikus Mahuze dan H. Riduwan lengkap dan selanjutnya pasangan tersebut akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Merauke.
“Tahapan berikutnya KPU akan melaksanakan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon semua pasangan bakal calon dengan pihak-pihak terkait,” tambah dia.
Bakal calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan puji Tuhan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon MARI dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.
“Dan itu menjadi satu kebanggaan serta keyakinan bahwa proses demi proses akan dilalui oleh pasangan MARI hingga 27 November 2024 memperoleh kemenangan,” ungkap Hendrikus Mahuze.