Matapapua-Maybrat: Para Intelektual, anggota DPR Dapil Aitinyo dan masyarakat Aitinyo Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat guna membahas kelanjutan perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aitinyo. Rapat ini berlangsung di Kantor Distrik Aitinyo Tengah, Sabtu (25/3/2023)
Dalam rapat tersebut, seluruh masyarakat menyatakan sikap sangat setuju terkait pemekaran DOB Aitinyo untuk menjawab kebutuhan yang dinantikan selama ini.
Hal ini didukung oleh anggota DPR Kabupaten Maybrat Dapil Aitinyo bersama seluruh Intelektual agar bekerja sama guna mempercepat pemekaran DOB Kabupaten Aitinyo. Mengingat Aitinyo memiliki berbagai potensi yang sangat mendukung seperti kekayaan alam berupa obyek wisata dan hasil alam lainnya serta didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menunjang. Selain itu, Memiliki nilai religius yakni peradaban Injil masuk ke wilayah tersebut.
Ketua Tim percepatan pemekaran DOB Kabupaten Aitinyo, Kornelius Kambu, S.Sos.,M.Si berkomitmen untuk memperjuangkan hadirnya DOB Aitinyo. Hal ini dikatakannya karena telah dilakukan deklarasi sejak tahun 2012 di Ikowok dihadiri oleh Kepala daerah dan Intelektual. Oleh sebab itu, dirinya mengaku bahwa telah mempersiapkan berbagai dokumen dan administrasi lainnya dan telah disetujui Bupati Maybrat pada waktu itu.
“Dokumen-dokumen inilah kami sudah serahkan kepada Komisi II DPR RI. Hanya tinggal kajian akademik. Dan ini akan kami segera lengkapi untuk dipresentasikan kepada masyarakat agar bisa mendaftar ke pihak terkait,” tegas putera kelahiran Aitinyo ini.
Hal ini dikatakannya berdasarkan surat deklarasi yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat di Manokwari pada tanggal 14 Juni 2022 saat rapat kerja kepala daerah dihadiri para Bupati, Walikota, Kapolda, Panglima dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) se-Provinsi Papua Barat tentang hadirnya Otonomi Khusus (Otsus) jilid II, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua. Dan berdasarkan lampiran pemekaran suatu DOB, Kabupaten Aitinyo berada pada poin 3.14. Oleh sebab itu, DOB Kabupaten Aitinyo harus hadir.
“Kami bicara memperjuangkan hadirnya DOB Kabupaten Aitinyo karena sesuai Undang-undang Otsus Jilid II bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pemerataan pembangunan di Papua,” tegas Kornelius Kambu yang akrab disapa Kone Kambu.
Pada kesempatan ini, dirinya mengaku bahwa pertemuan akbar ini tidak ada unsur politik dan tidak ada kepentingan oknum tertentu namun murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan yakni hadir DOB Kabupaten Aitinyo.
“Rapat tadi tidak ada perdebatan pro dan kontra namun semua bersatu hati agar Pemerintah Pusat harus segera menghadirkan Kabupaten Aitinyo. Karena daerah kami sudah dipersiapkan menjadi Kabupaten sendiri sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1969 terkait pemekaran 9 Kabupaten di Provinsi Irian Barat, Aitinyo termasuk wilayah afdeling,” pungkas Kone Kambu.
Discussion about this post