MataPapua,Sorong – Keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendesak Polresta Sorong Kota untuk menindak anggotanya yang di duga melakukan tindakan kekerasan.
Perwakilan keluarga ABH, Mardin, S.H.,M.H kepada sejumlah awak media di salah satu kafe di Kota Sorong mengatakan pihaknya sudah berusaha melaporkan hal itu namun Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) mempersulitnya.
“Kami tidak dilayani sebagai mestinya dan diarahkan kesana kemari. Padahal di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) telah diamanatkan bahwa setiap masyarakat yang datang untuk membuat laporan polisi, maka harus diproses, apalagi alat buktinya cukup,” kesalnya, Rabu (6/11/2024).
Mardin menilai tindakan yang oknum polisi berinisial A itu tidak patut dilakukan. Apalagi tindakan tersebut dilakukan di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.
Mardin mengaku bahwa anak itu masih di bawah umur, duduk di bangku SMA Kelas 2 tetapi mendapat perlakuan yang tidak wajar dari oknum polisi.
“Saat kami (pihak keluarga) membuat laporan itu dengan membeberkan bukti yang ada, kami dipersulit. kami datang dari pukul 2:00 siang tadi, tapi kami dipingpong. Kami diminta harus koordinasi lagi dengan Kabag Ops. Apa hubungannya. Kami hanya mau membuat laporan polisi,” tandanya.
Mardin menambahkan, bahkan kami diarahkan untuk menemui penyidik. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, kamipun diarahkan ke SPKT membuat LP.
“Lagi-lagi upaya kami tidak direspon oleh pihak SPKT Polresta Sorong Kota,” ucap Mardin.
Mardin berharap, jangan ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota. Apalagi untuk tidak melayani laporan dari masyarakat pencari keadilan.
“Jangan mentang-mentang pelakunya adalah oknum polisi lalu laporan kami tidak di ditindaklanjuti. Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini sudah di luar kewajaran,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan bahwa tugas dari pihak kepolisian itu adalah mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Yang terjadi bukan lagi mengayomi dan melindungi masyarakat, tetapi justru melakukan kekerasan, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.
Mardin mengaku, selain dipukul, tangan ABH tersebut juga dipukul menggunakan selang. Akibatnya terdapat memar di bagian pelipis matanya terus di bagian tangannya.
Terkait pemukulan yang di duga dilakukan oleh oknum polisi, Mardin mengaku telah berkoordinasi dengan Propam Polresta Sorong Kota.
“Pihak propam sudah memintai keterangan kami, maka tentu secara kode etik ya kami harus laporkan ke propam, tetapi secara tindak pidana, maka tentu kami harus buat laporan polisi dalam hal ini secara administrasi, maka tahapannya adalah kami buat laporan polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mardin membeberkan bahwa awalnya ABH menjalin hubungan asmara hingga berlanjut ke hal-hal yang tidak diinginkan lalu diketahui oleh orang tua dari pacar ABH.
Dia kemudian dilaporkan ke Polresta Sorong Kota, dan sudah empat hari ini ditahan. ABH ditangkap pada Minggu sore, 03 Nopember 2024, sekitar pukul 15.00 WIT.
“Kami tak permasalahan, jika dia mau diproses atas perbuatannya silahkan. Yang kami sesalkan kenapa kami tidak dilayani saat mau membuat laporan polisi terhadap perbuatan oknum polisi yang di duga melakukan pemukulan,” tutupnya.
Sementara Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto yang dikonfirmasi mengatakan, masih lidik untuk Paminalnya.