Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Pilkada serentak 2024 sebanyak 82.154 pemilih.
Penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten Mappi dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Yati Enoch di Aula Dinas Pendidikan pada Jumat 20 September 2024 yang disaksikan utusan partai politik, utusan tim paslon, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya.
Hadir pula pada pleno penetapan tersebut, Asisten 1 Setda Kabupaten Mappi Mauridsius Kabagaimu mewakili Pejabat Bupati, Kodim 1707 di Mappi, Bawaslu Mappi, Kapolres Mappi AKBP. Yustinus.S.S.Kadang, dan Kadis Capil, Kesbangpol.
Ketua KPU Mappi Yati Enoch saat membuka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT itu menyampaikan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dan juga Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 41 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Ketua KPU Mappi Yati Enoch mengatakan bahwa suksesnya tahapan ini merupakan kerja bersama Tim Rendatin KPU Mappi. Satu pencapaian yang luar biasa dan kami memberikan apresiasi.
Dia mengatakan bawah Tim Rendatin telah bekerja maksimal. Sebagai informasi Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu DP4 Kabupaten Mappi berjumlah 62.358 pemilih yang di terima sebagai dasar pemutahiran pencocokan dan penelitian hingga ditetapkan mencapai 82.154 pemilih.
“Tahapan ini sudah melalui proses panjang yaitu ,DPS, DPSHP, DPSHP Akhir , hingga menjadi DPT sebanyak 82.154 pemilih pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Ketua KPU juga berharap warga masyarakat di Kabupaten Mappi dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 dapat menerima ini. Ia juga mengapresiasi dukungan kerjasama dengan Pihak Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ini yang akan di gunakan pada Pilkada 2024 nantinya.