Matapapua, Sorong : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) melakukan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD PBD pada Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai unsur di hotel Vega kota Sorong, Jumat (20/1/2023).
Fatmawati, S.Pdi, sebagai Pelaksana tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya, mengaku lewat uji publik yang dilakukan pihaknya terdapat masukan dari setiap unsur yang hadir.
Dikatakan usulan dari partai politik terkait menggabungkan dua wilayah di daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya berdasarkan kultur, khususnya kabupaten Maybrat-Sorong Selatan dan Tambrauw-kabuoaten Sorong.
Menurutnya, alasan yang dikemukakan lewat masukan untuk menggabungkan kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan serta kabupaten Tambrauw dengan kabupaten Sorong menjadi satu Dapil, dimana melihat dari letak geografis, jarak dan kulturnya.
“Alasan dari masukan itu misalnya secara kultur itu berbeda, contohnya masyarakat Sorong Selatan dan Maybrat itu kultur yang sama, pun sebaliknya Tambrauw dan kabupaten Sorong, soal jarak juga cukup jauh, misalnya kalau dari Maybrat mau ke Tambrauw, harus lewat kota dan kabupaten Sorong dulu. Ini menurut teman-teman Parpol sangat menyulitkan masalah akses,” terang Fatmawati.
Namun menurut Fatmawati, semua masukan dari peserta uji publik sudah dicatat dan nantinya akan dilanjutkan atau dilaporkan kepada pimpinan KPU RI sebagai bahan evaluasi.
Disebutkan bahwa sesuai peraturan KPU RI, saat ini daerah pemilihan Papua Barat Daya, terdapat 6 Dapil dan 35 kursi Legislatif.
Discussion about this post