Matapapua – Aimas : Pelaksanaan Pemilu 2019 ditanggal 17 April nanti menjadi tantangan bagi penyelenggara dan pengawas agar semua warga negara yang telah berhak memilih dan memiliki syarat untuk memilih mendapatkan haknya untuk dapat memberikan suaranya di TPS sesuai dengan pilihan masing-masing, namun masih adanya warga negara yang belum tercantum namanya didalam DPT ataupun DPTb menjadi perhatian bagi komisioner untuk dapat menyelesaikan persoalan ini saat Pemilu nanti.
Komisioner KPUD Provinsi Papua Barat Christine Rumkabu menjelaskan pukul 07.00 pagi hari hingga pukul 13.00 siang hari merupakan kegiatan pencoblosan, jika ada surat suara lenih, warga yang masuk didalam DPTb dapat diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan bagi warga yang memiliki KTP Elektronik didekat TPS domisili dapat langsung mendatangi TPS jika surat suara masih tersedia, jika surat suara habis petugas mengarahkan warga untuk mencari TPS terdekat yang masih dalam wilayah kelurahan yang sama.
“Jangan khawatir, bagi Bapak atau Ibu yang tidak terdaftar tapi memiliki KTP Elektronik bisa datang ke TPS menyalurkan hak politiknya jika surat suara tersedia, dan semua pemilih di DPT dan DPTb menyalurkan hak pilihnya, nanti bisa dimasukkan ke DPK yang penting bawa KTP Elektronik, dan surat suara ada maka petugas kami akan tetap melayani” kata Christine Rumkabu, Sabtu (6/4/2019).
Christine Rumkabu menegaskan pada Pemilu ini diharapkan semua warga negara yang telah berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan amanat undang-undang.
Discussion about this post