Komisioner KPU PBD,korwil Raja Ampat Fatmawati,Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Berakhir Tanggal 5 Maret

RAJA AMPAT,(MataPapua)–Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Raja Ampat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden,DPR,DPD,DPRD,Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.Jumat 1/3/2024.di aula kantor KPU Raja Ampat.

Komisioner KPUD Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati, ketika menyampaikan sambutannya, mengatakan,hari ini kita mulai membuka rekapitulasi tingkat kabupaten.Dan harus berakhir pada tanggal 5 Maret 2024.

Dijelaskannya,Provinsi Papua Barat Daya adalah Provinsi yang paling muda dan baru.Tentu tidak kala dengan provinsi induk kita bahwa, proses demokrasi di Papua Barat Daya, ini di dorong lebih  bermartabat.

Kaitannya dengan kegiatan yang hari ini kita lakukan, bagian dari rentetan rangkaian kegiatan di pemilu 14 Februari 2024.sebagai hari  pemungutan dan penghitungan suara di TPS “Alhamdulillah dari 2009 TPS di Raja Ampat,ada satu yang PSU,dan proses PSU berjalan lancar,atas dukungan kita bersama, ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya, setelah Rekapitulasi tingkat distrik ini agak berbeda,Raja Ampat dengan sekian kabupaten di provinsi Papua Barat Daya,PPD dan perangkatnya di tarik ke ibu kota kabupaten Raja Ampat Waisai.

Menurutnya,tentu ini menjadi catatan bagi KPU Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten Raja Ampat, bahwa kedepan akan menyiapkan aplikasi dalam proses aplikasi yang dimaksudkan pula bisa dilaksanakan kecuali di distrik memiliki kapasitas jaringan yang cukup kuat,ujar, Fatmawati.

Katanya,Bukan hanya jaringan Telkomsel, tetapi jaringan 4G karena semua data-data hasil potret, C hasil cukup kuat maka teman-teman tidak perlu bergeser ke ibu kota.

“Saya pikir proses PPD kita sudah lalui bersama-sama dan tentu saksi juga akan memantau dengan ketat, begitu pun bawaslu dengan pengawasan Ketat berhubungan dengan proses rekapitulasi perhitungan proses di TPS selesaikan di distrik.

Sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Korwil Raja Ampat, menambahkan,jika C hasil yang diterima oleh saksi tidak sesuai antara,C Plano, yang diterima oleh saksi dengan C Plano yang dibuka dalam kotak.Maka rujukan kita adalah data-data yang di terima atau di ambil oleh pengawas, kalaupun tidak sinkron lagi maka,membuka surat suara dan menghitung kembali surat suara,”ungkapnya.

Kenapa karena, itu proses yang seharusnya kita lakukan supaya bapa/ibu selaku saksi,peserta pemilu merasa puas, dengan suara sekian, karena yang paling berat dari penyelenggara adalah memastikan peserta pemilu yakin bahwa kami bekerja sesuai aturan.

Diharapkannya,mudahan-mudahan pleno tingkat kabupaten tidak berlarut-larut sampai melewati tanggal 5 karena pleno provinsi dilakukan Pada tanggal 5-10 Maret 2024.

Kami akan melakukan pleno tingkat provinsi menghadiri 6 kabupaten/kota di provinsi Papua Barat Daya, yang tentunya kita ketahui bahwa suhu politik di Papua barat daya lebih panas dari pada Papua barat.

” Saya ingatkan kepada teman-teman KPU dan Juga Pengawas Bawaslu bahwa ketentuan ini harus berakhir sesuai ketentuan.Tugas kita adalah melakukan rekap,apa yang dilakukan oleh PPD tingkat distrik tugas kita hanya merekap menuangkan.Kemudian kalau ada hal-hal yang tidak sesuai kita clear-kan, supaya di tingkat provinsi tidak ada persoalan lagi di tingkat distrik,” Tutup.Fatmawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment