MATAPAPUA, Waisai–Ketua ikatan Alumni Jogja meminta Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Raja Ampat kawal ketat proses verifikasi faktual bakal calon Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat jalur perseorangan independen.
Hal tersebut dikatakan,Arfan Paretoka,SH ketua ikatan Alumni Jogja,yang juga sebagai praktisi hukum di Raja Ampat.
Dikatakannya,berkaitan dengan berakhirnya pendaftaran berkas persyaratan bakal calon Bupati dan wakil Bupati jalur independen pada tanggal 12 Mey 2024.
Ada dua hal penting yang berkaitan dengan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yaitu, pertama Bawaslu harus mengawal ketat berkaitan dengan persyaratan berkas administrasi berupa KTP yang menurutnya tidak boleh double.Kemudian syarat lainnya berupa surat dukungan harus dipastikan valid sesuai dengan KTP. Kata Arfan, Siapa yang bisa pastikan dari 4 ribu KTP valid semua.
“KPU harus terbuka dan Bawaslu harus kawal penuh dan jika perlu libatkan Partai Politik yang memiliki kursi di Parlemen pada Pileg 14 Februari lalu turut terlibat mengawal,” ujar Arfan yang ditemui, Jumat 24 Mey 2024 malam di kediamannya.
Sebagai tokoh pemuda, Arfan meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Raja Ampat lebih terbuka dalam hal yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan pemeriksaan faktual.
“Kita minta KPU untuk terbuka ke publik berkaitan dengan verifikasi administrasi dan pemeriksaan faktual,” sambutannya.
Arfan Paretoka menyebut terkait admistrasi Kependudukan dibutuhkan ketelitian karena ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi setiap individu. Jika saja disalahgunakan bisa berujung pemidanaan.
“Harus hati-hati ada undang-undang perlindungan data pribadi, misalnya KTP saya diambil tanpa sepengetahuan saya untuk memberikan dukungan kepada calon yang mendaftarkan diri melalui jalur independen tanpa sepengetahuan saya, saya bisa Melaporkan dan itu bisa dipidana,” ungkap tokoh pemuda Waisai ini.
Selain persyaratan yang disebut tokoh pemuda sekaligus praktisi hukum di Waisai Raja Ampat ini, Arfan menyinggung soal keterlibatan dua anggota DPRD aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat melalui jalur independen. Menurut dia, seharusnya pada saat mendaftarkan diri sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kemudian ada dua anggota DPRD aktif, yang satu DPRD Kabupaten Raja Ampat dan yang satu DPRD Provinsi Papua Barat berkaitan dengan pengunduran diri pada saat mendaftarkan diri sudah harus mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri karena ini dewan aktif,” Imbuhnya.
Discussion about this post