Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Mengingatkan Saksi Partai Politik Untuk Memenuhi Aturan Di TPS

IMG 20190428 185058

IMG 20190428 185058

Matapapua – sorong : Pelaksanaan Pemilu ditanggal 17 April 2019 nanti selain diawasi panwas Distrik, Panwas TPS, juga turut dikawal saksi dari partai politik yang ditempatkan diseluruh TPS, oleh sebab itu penempatan saksi partai politik harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sorong Regina Gembenop pada kegiatan bimbingan teknis kepada saksi partai politik mengatakan sebagai saksi partai politik ada beberapa hal yang harus ditaati, seperti wajib membawa surat mandat dari parpol, disarankan surat mandat diserahkan ke KPPS sehari sebelum tanggal 7 April.

“Saksi Parpol harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, yakni membawa surat mandat dari Parpol, tidak menggunakan atribut yang menunjukkan identitas dukungan parpol, dan kalau bisa itu surat mandat diserahkan sebelum hari H pencoblosan” terang Regina Gembenop, Jum’at (12/4/2019).

Regina Gembenop mengingatkan agar semua permasalahan yang terjadi di TPS agar dikondisikan dan dilaporkan ke Panwas TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment