MataPapua,Sorong – Terbitnya surat somasi dari kuasa hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri terhadap pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Torianus Kalami terkait Ijin Operasi di kawasan yang dikelola Mancaraya grup, membuat Ketua AMAN berikan klarifikasi.
Sebelumnya Torianus Kalami menduga ada kegiatan praktek illegal loging di kawasan usaha pengelolaan hutan kayu milik PT. MAM di Distrik Sunook dan Maudus karena melihat plang nama yang masih berdiri dan ada tumpukan kayu di sepanjang jalan.
Dirinya juga menyatakan seharusnya PT. MAM tidak melakukan pengelolaan hutan kayu di areal tersebut karena Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sudah tidak berlaku sejak 2019.
Ditemui awak media guna klarifikasi pernyataan itu, Ketua AMAN Torianus Kalami mengungkapkan berawal dirinya ke lapangan pada 9 Juli 2024 menemukan tumpukan kayu sepanjang jalan Sorong – Maudus.
“Secara fisik kayu ada dan memberikan pernyataan bahwa kayu tersebut milik PT. Macaraya Agro Mandiri yang telah dicabut ijinnya,” kata Tori, Rabu (24/7/2024).
“Dikesempatan ini saya minta maaf dan mengklarifikasi bahwa sebenarnya yang di cabut Ijinya adalah PT. Mega Mustika Plantation (MPP) dan memang benar saya salah menyebutkan nama perusahaan,” ujar Ketua AMAN Torianus Kalami.
Dirinya juga telah mengambil langkah terkait somasi tersebut dan telah menyurati terkait klarifikasi dan pernyataannya ke PT. MAM.
Kemudian menyangkut kategori illegal loging atau tidak kata Tori dilihat dari perspektif masyarakat adat bahwa ada mekanisme dinyatakan sah atau tidak.
“Proses di masyarakat adat harus sesuai dengan standar Persetujuan Tanpa Paksaan kerena berhubungan dengan ruang hidup masyarakat adat,” terangnya.
Torianus Kalami juga menyebutkan terlepas dari jabatan ketua, dirinya juga sebagai anak moi yang harus berbicara tentang sejarah panjang investasi di Tanah Moi.
“Kami lawan yang namanya illegal, kami lawan penebangan di ruang hidup masyarakat adat. Ketika ruang hidup masyarakat terganggu, bagaimana kehidupan mereka, ekonomi mereka, pendidikan dan kesehatan mereka harus diperjelas,” tegasnya.
Menurutnya illegal ataupun tidak adalah urusan lain dan terpenting saat ini adalah ancaman terhadap hutan dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Harusnya ada konsep edukasi yang dibangun oleh pemerintah dan perusahaan investasi, mitigasi terhadap ruang hidup masyarakat adat,” tutup Torianus Kalami.
Discussion about this post