Matapapua – Sorong : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan hari kemenangan bagi umat Muslim, dan sebagai wujud apresiasi pemerintah memberikan keringanan hukuman (remisi) kepada 138 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kamis (13/5), 3 warga binaan diantaranya menerima Remisi Khusus Kategori II dengan status langsung bebas.
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasona Laoly yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf N.A. Rumaikewi mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dalam masa menjalani hukumnya di Lembaga Permasyarakatan ini.
” Kepada seluruh warga binaan, agar memahami bahwa remisi yang saudara terima hari ini, adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara. Atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA ” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasona Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf N.A. Rumaikewi.
” Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dengan diberikannya remisi Lebaran ini, dapat memotivasi napi dan anak pidana untuk berbenah, menjadi pribadi yang lebih baik lagi, untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf N.A. Rumaikewi mengatakan, pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kota Sorong sebanyak 138 warga binaan yang mendapatkan keringan atas perilaku baik pada saat menjalani hukumnya.
” Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, yang diberikan saat hari besar aja” kata Gustaf.
“Saya berharap kepada seluruh warga binaan harus terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib, serta melanggar hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sehingga jika keluar menghirup udara segar dan kembali ke masyarakat bisa mencerminkan perilaku yang lebih baik lagi ” ungkapnya.
Kegiatan penyerahan remisi di Papua Barat dipusatkan di Lapas Kelas IIB Manokwari dan diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan lainnya secara virtual via aplikasi zoom.
Discussion about this post