MataPapua,Sorong – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka RA, tersangka BO dan tersangka S menyangkut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Keja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Dari pantauan media ini, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar, dimana ketiga tersangka didampingi kuasa hukumnya mengikuti proses tersebut.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara itu untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan pada Tahap II perkara BLKI, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh penuntut umum.
“Dalam 20 hari kedepan kita segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,” ucap Kajari Makrun di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, (27/9/2024).
Kajari juga mengatakan pihaknya talah menyiapkan saksi-saksi dan Tim Jaksa untuk persidangan nantinya.
“Setelah selesai pemeriksaan tersangka itu hanya kelengkapan berkas berkasnya saja karena memang kan sudah siap.Dalam waktu secepatnya mungkin minggu ini atau minggu depan semua materinya sudah siap. Dakwaannya pun sudah siap disusun,” tambah Kajari Sorong.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penyidik telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka “S” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut senilai Rp. 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen), berdasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Sementara nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dia puluh tiga sen).
Kata Kajari ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.