MataPapua,Sorong – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, sejumlah barang bukti dari 39 perkara Tindak Pidana Umum diantaranya berasal dari kasus narkotika, penganiayaan, penyalahgunaan BBM subsidi hingga pencurian, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin gurinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu selain untuk mengurangi tumpukan barang bukti di gudang barang bukti juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan dilakukan oknum khususnya barang bukti narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah rangkaian dari penegakkan hukum pihak kejaksaan karena barang bukti merupakan obyek dari eksekusi sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan dalam hal penyelesaian perkara,” ujar Kajari, Rabu (7/8/2024).
Kajari menambahkan hal tersebut sejalan dengan asas Litis finiri oportet yaitu setiap perkara harus ada akhirnya dimana akhir perkara ini termasuk eksekusi barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan ataupun bentuk lain sesuai dengan putusan pengadilan.
Selain pemusnahan barang bukti, Kajari Sorong Makrun juga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Sorong pada periode Januari hingga Juli 2024, berhasil menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.287.441.006.
“Dana tersebut bersumber dari barang rampasan yang sudah dilelang dan kami juga telah mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai putuskan pengadilan sebanyak 73 barang bukti,” terangnya.
Sementara sejumlah Forkopimda turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sorong, diantaranya Kepala Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatau, Kabag Ops Polresta Sorong Indra, Dandim 1802 Sorong Angga Wijaya.