Merauke, Matapapua.com – Karantina Provinsi Papua Selatan melakukan penahanan terhadap dua kilogram gelembung ikan yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan di Bandara Mopah Kabupaten Merauke, Kamis (17/10).
Pejabat Karantina Ikan, Dicky Roland Tutkey menjelaskan bahwa gelembung ikan tersebut ditemukan oleh Avsec Bandara saat melewati mesin x-ray.
Awalnya, kata dia, petugas mencurigakan sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman melewati mesin x-ray. Kemudian untuk memastikan isinya paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh perwakilan jasa pengiriman, Avsec Bandara, Kopasgat, KP3 Udara, BKSDA Wilayah I Merauke.
“Hasilnya betul terdapat gelembung ikan sebanyak dua kilogram yang akan dikirim ke Batam. Dalam keterangan barang tertera makanan ringan sebagai modus untuk mengelabui petugas,” ujar Dicky.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan Karantina tidak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap media pembawa yang melanggar aturan Karantina.
“Kita tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mau banyak maupun sedikit yang dilalulintaskan, perlu diambil tindakan. Ini berguna agar masyarakat patuh terhadap aturan Karantina” tutup Cahyono.