Karantin berhasil gagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi di Papua Selatan

Karantin berhasil gagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi di Papua Selatan

Merauke, Matapapua.com - Karantina Provinsi Papua berhasil menggagalkan ratusan satwa dilindungi berupa reptil yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo di Bandara Mopah Kabupaten Merauke.

Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan bawah penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut diungkapkan saat petugas Karantina melakukan pengawasan di Bandara Mopah Merauke.

"Barang yang terbungkus karung terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya dan etelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular," kata Cahyono  dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Cahyono mengatakan petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan tersebut guna memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan itu.

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi," ujar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

Dikatakan bahwa Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.

"Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa," tambah dia..