Merauke, Matapapua.com - Puluhan dompet kulit buaya tanpa dokumen Karantina diamankan saat hendak dikirim ke luar Papua Selatan melalui Bandara Mopah Kabupaten Merauke, Rabu (22/1).
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan bahwa puluhan dompet kulit buaya tersebut diamankan pada saat pemeriksaan mesin x-ray. Saat pengamatan menunjukkan gambar menyerupai dompet kemudian untuk memastikan kebenaran isinya, paket yang dicurigai tersebut dibuka secara bersama-sama disaksikan oleh Avsec, KP2 Udara, Satgas Kopasgat.
Ia menyampaikan bahwa total ada 87 buah kerajinan kulit buaya yang ditahan, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, 1 buah berbentuk tas, 2 buah berbentuk ikan pinggang.
Dikatakan bahwa barang tersebut dimuat dalam 5 coli dengan tujuan ke Jayapura tanpa dokumen karantina sehingga pemilik diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.
Cahyono menambahkan kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat dilalulintaskan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan pejabat Karantina.
"Saat ini semua media pembawa dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan. Kami akan segera telusuri melalui keterangan yang tertera pada barang" tutup Cahyono.