MataPapua,Sorong – Kasus Korupsi proyek pengadaan Alat Protokol Kesehatan (Prokes), menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong YA dan F sebagai Konsultan yang merugikan negara mencapai 2,3 miliar rupiah, masih terus dalam penyidikan pihak Kepolisian Resort Sorong Kota.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, tersangka YA dan F yang ditangkap pada 27 Juni 2024, terungkap bahwa mereka melakukan tindak pidana penggelapan keuangan pada proyek pengadaan Alat Protokol Kesehatan (Prokes) untuk dibagikan ke Setiap sekolah Semua Tingkatan (TK,SD,SMP,SMA) Tahun Anggraran 2021 sebesar 4,7 miliar rupiah.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian dan hasil audit BPK RI, Proyek pengadaan barang dan jasa senilai 4,7 milyar itu direkayasa YA dan F yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 2,3 Milyar Rupiah.
Ditemui Wartawan MataPapua.com menyangkut perkembangan kasus tersebut, Kapolres Sorong Kota Happy Perdana Yudianto mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan.
“Sesegera mungkin kami lengkapi berkas-berkas untuk kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses tahap selanjutnya,” ucap Kapolresta Sorong.
Kapolresta Happy menambahkan pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan korupsi Kadisdik.
“Memang ini prosesnya panjang sekali dari sebelum saya menjabat sudah dimulai proses penyelidikannya, namun di era saya baru ditetapkan jadi tersangka. Dikarenakan perjalanan panjang itu maka kita akan tuntaskan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Diketahui YA dan F ditangkap 27 Juni 2024 dan saat ini telah masuk perpanjangan jangka waktu penahanan.