Matapapua, Sorong : Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang lanjutan Pra Peradilan dengan Pemohon Silviana Wanma atas penetapan tersangkanya atas kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat, tahun anggaran 2010, Kamis (19/1/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, dipimpin hakim tunggal, Bernadus Papendang. Saksi yang dihadirkan JPU sebagai pihak Termohon diantaranya saksi ahli, Prof. Amir Elyas, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar dan Anshar, Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menjelaskan sesuai fakta yang tertuang dalam kitab hukum pidana.
“Jadi intinya dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, kami dari Tergugat (JPU) menghadirkan saksi fakta dari Kejaksaan Negeri Sorong dan saksi ahli guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin,” ujar Fuad.
Dikatakannya, dalam Pra Peradilan tersebut, mengenai dinamika pemeriksaan ada banyak hal yang berkembang berkenan dengan pendapat saksi ahli. Kata Fuad, pada prinsipnya JPU tetap pada apa yang dimohonkan dengan didasarkan pada argumentasi bukti dan pendapat ahli.
“Pada prinsipnya kami sebagai Termohon dalam hal ini JPU tetap pada apa yang dimohonkan dengan didasarkan pada argumentasi bukti dan pendapat ahli,” terang Fuad.
Kuasa hukum Silviana Wanma sebagai Pemohon, menanggapi tentang kerugian negara Rp1.3 miliar yang seolah-olah oleh JPU itu dinikmati atau mengalir di rekeningnya kliennya Silviana Wanma. Ia pun kembali bertanya tentang dokumen yang diajukan oleh JPU bukan Rp 1,3 miliar, tenyata ada Rp5 miliar lebih.
“Pertanyaan saya ini yang mana, yang soal kerugian negara, sentra berkas perkara ini adalah penyertaan, yang tiga sudah diputus, Silvi bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahkan dipanggil pun tidak,” jelas Jhonson.
Sidang Pra Peradilan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dan rencananya akan diputuskan oleh hakim Bernadus Papendang pada Selasa pekan depan 24 Januari 2023 mendatang.
Discussion about this post