Matapapua-Maybrat: Calon anggota Komisioner Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, Jonni Naa, Amd. Ak secara tegas membantah surat yang dikeluarkan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat dengan nomor surat 17/DPD.P.GOL/MBT/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 lalu terkait pemberian rekomendasi untuk diangkat menjadi anggota KPUD Kabupaten Maybrat periode 2023-2028.
“Saya sama sekali tidak pernah berafiliasi dengan partai Golkar untuk memberikan rekomendasi ini. Jadi rekomendasi ini sama sekali tidak benar. Dan hanya dikeluarkan sepihak oleh partai tersebut,” tegas Jonni Naa, Senin (26/6/2023)
Dirinya mengaku sangat memahami kinerja di lembaga KPU secara berjenjang karena dirinya bekerja di KPU selama 7 tahun mengabdi sebagai staf honorer di sekretariat KPU Kabupaten Maybrat.
“Secara pribadi saya juga kaget kalau rekomendasi Partai juga merupakan Syarat yang menjamin dalam kelengkapan administrasi untuk menjadi Anggota KPU. karena, sepanjang pengabdian saya sebagai staf honorer aktif yang bekerja di Kantor KPU Kabupaten Maybrat sejak Tahun 2016-sampai Tahun 2023, saya sangat memahami Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pegawai di kantor KPU secara Berjenjang,”ujarnya.
Dirinya mengikuti seleksi calon anggota Komisioner berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 9 dan 11 atas perubahan PKPU nomor 4 tentang: Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
“Di dalam juknis, telah termuat syarat calon anggota komisioner seperti mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Ini semua sudah jelas. Apalagi rekomendasi dari Partai politik atau oknum mana pun itu tidak diterima,” jelasnya
Jonni Naa menegaskan bahwa rekomendasi dari Partai Golkar tersebut tidak benar sehingga tidak mempengaruhi proses seleksi sebagai calon anggota Komisioner Kabupaten Maybrat. Mengingat dari daftar seleksi calon anggota Komisioner, dirinya berada pada posisi nomor urut 4 dari 10 besar dan tidak ada dukungan dari partai politik manapun
“Saat ini saya masuk pada 10 besar seleksi calon anggota Komisioner dan saya berada pada posisi nomor urut 4. Dan hingga saat ini, tidak ada partai politik manapun yang mendukung saya dalam seleksi tersebut. Jadi jangan ada partai yang sengaja untuk mempengaruhi seleksi ini. Karena saya sudah paham terkait tupoksi kerja Anggota Komisioner,” tambahnya dengan suara tegas.
Berdasarkan hal tersebut, dirinya meminta kepada pengurus Partai Golkar agar segera mengusut tuntas penyebaran surat rekomendasi ini untuk diproses secara hukum secara tegas dan adil. Mengingat dirinya telah melalui berbagai tahapan seleksi hingga saat ini terlaksana dengan lancar.
“Saya minta kepada pengurus Partai Golkar kabupaten Maybrat untuk segera melakukan tindakan lebih tegas melalui proses hukum yang berlaku. Menurut hemat saya bagian itu juga sangat kuat untuk membenarkan terbitan Rekomendasi yang suda dibantah oleh Ketua dan Sekretaris Partai Golkar,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pimpinan partai Golkar dapat membenarkan rekomendasi ini sehingga tidak mempengaruhi tahapan dan seleksi calon anggota Komisioner Kabupaten Maybrat. Mengingat seleksi ini merupakan murni dari dirinya sendiri tanpa dukungan dari oknum atau partai manapun.
Discussion about this post