Ini Hasil Kerja GTRA Kabupaten Sorong Tahun 2021

IMG 20211217 WA0054

IMG 20211217 WA0054

Matapapua – Aimas : Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Sorong menggelar kegiatan ekspose sebagai bentuk memantau kinerja, sekaligus untuk mengukur capaian yang telah dilakukan oleh tim gugus tugas reforma agraria disepanjang tahun 2021.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Subur Maksun mengatakan ekspose kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria ini guna mengukur sejauh mana program yang telah dibahas, disepakati dan dilaksanakan dalam setahun terakhir atau sejak dibentuk diawal tahun 2021 ini.

” Sebenarnya tim GTRA ini kan sudah terbentuk awal tahun kami bekerja fokus untuk percepatan semua program strategis nasional di kabupaten Sorong, kemudian kita juga menyelesaikan masalah yang bisa kita selesaikan, kita juga membentuk kampung reforma agraria di maibo dan sedang dalam proses legalisasi untuk pembuatan sertifikat di sana dan harapannya agar tim yang sebagian besar adalah OPD di Kabupaten Sorong dan kantor pertanahan sama-sama melakukan pemberdayaan di kampung tersebut dengan harapan meningkatkan taraf hidup disana” kata Subur Maksun, Jum’at (17/12).

Lebih jauh kata Subur, disepanjang tahun 2021 ini, tim gugus tugas reforma agraria telah menyelesaikan 3-4 masalah yang telah ditindak lanjuti dan dinyatakan selesai

” Sepanjang tahun ini tim GTRA berhasil menyelesaikan 3 – 4 masalah, itu diluar yang diselesaikan oleh BPN, untuk percepatan program sertifikasi nasional seperti PTSL telah diserahkan sertifikatnya, kita harapkan kerja tim akan semakin solid lagi” jelas Subur Maksun.

Sementara itu, Pjs Sekda Kabupaten Sorong, Suroso mengapresiasi kinerja tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang telah optimal melakukan tugas untuk menyelesaikan sejumlah masalah dibidang ke-Agraria-an, dengan selesainya sejumlah persoalan tanah maka dipastikan warga yang membutuhkan akan lebih tenang setelah mendapat sertifikat.

” Tentu kami pemerintah Kabupaten Sorong mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan proses redistribusi tanah yang menjadi objek bisa diserahkan kepada mereka yang membutuhkan, karena selama ini banyak masyarakat yang terkendala untuk mendapatkan sertifikat dan lain-lain, melalui program tersebut mereka dapat mendapatkan kemudahan sertifikat, tentu harapan kita masyarakat setelah mendapatkan sertifikat bisa dipergunakan sertifikatnya itu untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka” ungkap Suroso.

Selain menyelesaikan 4 persoalan ke-Agraria-an, gugus tugas agraria juga melakukan percepatan sertifikasi melalui program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment