Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil membongkar 5 kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis yang terjadi di Kabupaten dan Kota Sorong, 2 jenis Narkoba dimaksud, yakni Sabu dan Ganja, hasil tangkap tangan dari 7 tersangka.
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung menjelaskan sebagian besar tersangka yang bekuk bukan saja pengguna namun juga pengedar, bahkan seorang narapidana Lapas Sorong pun terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut sehingga pihaknya masih terus mendalami jaringan pengedar Narkoba di Sorong.
” Sebagian besarnya pengedar, kami masih terus mengembangkan kasus ini, sebab tidak berharap tidak hanya pengedar kecil yang kita bekuk, namun ke bandar Narkoba berskala besar yang kita bekuk juga” kata Kapolres AKBP Iwan Manurung, Kamis (28/10).
” Tersangka yang kita bekuk inipun ada yang berstatus narapidana Lapas Sorong, da residivis ditahun 2017, barang bukti total ganja yang berhasil diamankan 51.16 gram telah dimusnahkan 20,4 gram sehingga sisa 30,76 gram yang masih diamankan karena dalam penyidikan, untuk Sabu 18.95 gram” tambah Iwan Manurung.
5 kasus dan 7 tersangka yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba yakni RH status sebagai pemakai ganja ditangkap di kampung baru Kota Sorong, barang bukti 0,73 gram dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara (atas kepemilikan) serta 4 tahun penjara untuk hukuman pengguna.
Tersangka HR dengan status pengedar 18 paket kecil Ganja dengan berat 8,25 gram, ditangkap di Perumnas kilometer 10 Kota Sorong, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara (atas kepemilikan) serta 5 – 20 tahun penjara untuk hukuman menerima dan menjual, serta 4 tahun penjara atas hukuman sebagai pengguna.
Tersangka DP dengan status pengedar 17 paket kecil Ganja dengan berat 14.82 gram, ditangkap diseputaran Perumnas kilometer 10 setelah pengembangan kasus sebelumnya, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara (atas kepemilikan) serta 5 – 20 tahun penjara untuk hukuman menerima dan menjual, serta 4 tahun penjara atas hukuman sebagai pengguna.
Tersangka EW dan AT dengan status pengedar 27.36 gram Ganja, keduanya ditangkap di unit I Aimas, diwaktu yang berbeda, dimana AT ditangkap terlebih dahulu kemudian disusul EW setelah adanya pengembangan kasus, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara (atas kepemilikan) serta 5 – 20 tahun penjara untuk hukuman menerima dan menjual, serta 4 tahun penjara atas hukuman sebagai pengguna.
Terakhir AJ dan AP status sebagai kurir ( perantara) Narkoba jenis Sabu 18.95 gram, penangkapan AP yang merupakan residivis ditahun 2017 di seputaran kilometer 12 masuk, kemudian setelah dikembangkan Satres Narkoba membekuk AJ dengan status masih sebagai narapidana Lapas Sorong, dijerat dengan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, 6 hingga 20 tahun penjara.
Discussion about this post