Ini 5 Surat Suara Yang Wajib Diketahui Pemilih

WhatsApp Image 2019 04 04 at 12.01.35

WhatsApp Image 2019 04 04 at 12.01.35

Matapapua – Mariat : Pemilihan Umum 17 April 2019 merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia sepanjang sejarah demokrasi bangsa berdiri, dimana nantinya warga negara pemilik hak politik akan menyalurkan suara melalui media 5 surat suara untuk 5 kategori pemilihan, oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan agar pemilih mengenali surat suara.

Mulyanto Ruslan, Komisioner KPUD Kabupaten Sorong saat sosialisasi Pemilu 2019 bagi tokoh masyarakat distrik Mariat mengatakan masyarakat pemilik hak pilih harus mengenali surat suara yang diberi warna untuk tiap jenisnya, dimana surat suara dengan tanda warna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilihan Presiden, surat suara berwarna merah untuk DPD RI, surat suara berwarna kuning untuk DPR RI, surat suara berwarna biru untuk DPRD Provinsi, surat suara berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten atau Kota.

“Bapak dan Ibu pemilik hak pilih harus mengenali surat suara yang akan dicoblos, untuk Presiden surat suaranya warna abu-abu, DPD surat suaranya berwarna merah, warna kuning untuk DPR RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, dan surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten/ Kota, jadi jangan sampai tertukar, surat suara bergambar hanya untuk Presiden dan DPD RI” terang Mulyanto Ruslan, Kamis (4/4/2019).

Mulyanto Ruslan juga mengajak masyarakat berpartisipasi jika menemui kendala atau ketidak jelasan dalam Pemilu 2019 kepada petugas yang siap memberikan bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment