Merauke, Matapapua.com - Kejaksaan Negeri Merauke dalam waktu dekat akan memanggil saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara pembangunan Gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Willy Ater, S.H di Merauke, Jumat (31/1) mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik tersebut dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan bahwa tim penyidik sejauh ini melihat ada kurang lebih tiga orang tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembangunan Gereja ini.
"Namun lebih pastinya akan disampaikan pada saat rilis penetapan tersangka nantinya," ujar Kasi Intel
Ia menjelaskan bahwa terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik kelapa lima Merauke tersebut kurang lebih ada 23 orang saksi yang telah diperiksa dan semua telah rangkum.
Dikatakan pula bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan ahli yakni ahli manajemen konstruksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), serta BPKP Provinsi Papua yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Hasil perhitungan kerugian negara oleh PBKP Papua terhadap kasus tersebut dari nilai kontrak pekerjaan setelah dilakukan addendum nilainya Rp9,9 Miliar terdapat kerugian negara senilai Rp4,8 Miliar.
"Penanganan perkara ini kami sedang menyusun berkas untuk dikirimkan ke Jaksa peneliti guna proses selanjutnya ke tahapan penuntutan," tambah dia.
