Dua Lembaga Penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU Raja Ampat digeruduk Lintas 12 Parpol dan Masyarakat

RAJA AMPAT,(MataPapua) –Dua Lembaga Penyelenggara pemilu,Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Raja Ampat digeruduk Ratusan Masa tergabung dalam koalisi lintas 12 partai politik.Selasa 5/3/2023).

Aksi massa koalisi lintas 12 Partai Politik Peserta pemilu, masyarakat tersebut melakukan aksi demonstran di kantor kantor Bawaslu dan KPU.Meminta rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten agar segera di batalkan.Mereka datang mempertanyakan kinerja pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU dalam penanganan sengketa pemilu yang diadukan oleh masyarakat sejauh ini.

Salah satu perwakilan aksi massa, irca Macap kami menyayangkan kedua lembaga ini, Pasalnya kami dari 12 lintas partai politik mengajukan keberatan terkait pelanggaran pemilu Bawaslu tidak menyikapi dengan baik.

Dalam aksi yang disampaikan ada beberapa poin tuntutan yakni mengenai salinan formulir C1 yang tidak diterima oleh saksi caleg dan saksi partai politik 

“ Kamu Bawaslu kerjanya apa,tidak menyikapi laporan pelanggaran pemilu dengan baik,ucap.Irca.

Hal yang sangat disayangkan,kenapa kami datang ke Bawaslu meminta mengeluarkan rekomendasi untuk pleno ditunda tiba-tiba tanpa dihadiri 3 Komisioner Bawaslu pleno tersebut ditutup.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Abraham Umpain bahwa,pleno tingkat kabupaten yang sedang berjalan saksi partai politik pun tidak memenuhi kuorum 50 plus 1,tapi dipaksakan untuk harus jalan, berarti dipaksakan untuk mengamankan kepentingan.Kalau bisa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja tegak lurus yang salah tetap salah,yang benar tetap benar.

Sementara itu ketua Bawaslu Imbran Rumbara, menjelaskan dalil tuntutan yang diajukan lintas partai politik berkaitan dengan hal itu,kami Bawaslu menjelaskan bahwa seluruh pengawas tingkat distrik memperoleh salinan formulir C hasil dan C salinan pada masing-masing TPS di distrik,dan juga aduan beberapa pelanggaran pemilu lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment