MataPapua, Sorong – BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan layanannya demi menjamin masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas, di mana pun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berada. Dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan, peserta kini dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan kesehatan baik di tempat domisili maupun ketika berada di luar kota. Ini sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan keadilan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (18/12).
Pupung mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 mengenai prosedur pelayanan kesehatan dimana peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat hingga maksimal tiga kali dalam satu bulan. Hal ini memungkinkan peserta untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan dasar tanpa harus kembali ke kota asal mereka.
βPeserta JKN yang sedang bepergian atau berada di luar domisili dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak tiga kali di lokasi terdekat,β kata Pupung.
Pupung juga menambahkan bahwa jika dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di rumah sakit terdekat disekitarnya. Penentuan kondisi gawat darurat akan dilakukan oleh petugas di rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.
βJika peserta membutuhkan perawatan lebih dari tiga kali, mereka dapat memindahkan lokasi faskes tingkat pertama melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah layanan bagi peserta,β tambah Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa Sejak Tahun 2022 sebagai upaya dalam mendukung program Single Identity Number, BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN dalam bentuk fisik sehingga peserta tidak lagi diwajibkan membawa kartu JKN saat berobat. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) saat hendak berobat di fasilitas kesehatan terdekat.
βPeserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN tertinggal atau hilang, karena data kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan NIK peserta. Inovasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan yang lebih praktis dan efisien kepada peserta,β jelas Pupung.
Dalam kesempatan yang terpisah, Septinus (64) salah satu peserta JKN yang berdomisili di luar wilayah Kota Sorong menceritakan pengalamannya pada saat sedang menjalani perawatan rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Sorong. Septinus menceritakan bahwa saat sedang mengalami kondisi gawat darurat, ia langsung dilarikan ke UGD rumah sakit terdekat. Meskipun ia berada jauh dari domisilinya, proses administrasi berjalan lancar dan langsung mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan tanpa ada kendala yang besar.
βPetugas rumah sakit melayani saya dengan baik, meskipun berasal dari luar kota, proses dari UGD hingga ke kamar rawat inap juga tidak memakan waktu lama dan saya tidak perlu membayar biaya apa pun karena semuanya sudah ditanggung oleh BPJS,β cerita Septinus.
Septinus juga mengatakan bahwa proses administrasi yang diterimanya sangat mudah, ia hanya diminta menunjukkan KTP karena tidak sempat membawa kartu JKN dan langsung mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Selama dirawat, ia merasa nyaman dengan fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh petugas medis.
“Saya sangat bersyukur menjadi peserta JKN karena sangat membantu saya mendapatkan layanan kesehatan. Kita tidak pernah tahu kapan dan di mana akan jatuh sakit, jadi penting sekali menjadi peserta JKN agar tetap terlindungi. Saya juga merasa lega karena program JKN ini bisa digunakan kapan saja dan di mana saja saat dibutuhkan,” tutupnya.