Matapapua – Aimas : Kebijakan Presiden Joko Widodo berkenaan dengan pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah sebagai wujud menyederhanakan birokrasi pemerintahan ditanggapi beragam oleh pemerintah, sebab memberikan dampak tersendiri nantinya terhadap jalannya roda pemerintahan.
Bupati Sorong, Johny Kamuru menyebutkan terkait penghapusan atau pengurangan jumlah jabatan eselon III dan IV telah menjadi aturan secara nasional dan berlaku untuk semua lembaga termasuk pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakannya termasuk pemerintah Kabupaten Sorong yang harus segera berkoordinasi untuk melakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
” Namanya aturan dari pusat, mau dan tidak mau, siap atau tidak kita harus laksanakan, saya sudah beri arahan agar Sekda segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Papua Barat dan juga Kementerian terkait agar menindak lanjuti aturan ini, pasti akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan tapi namanya aturan ya wajib kita laksanakan” kata Johny Kamuru, Senin (13/1).
Berdasarkan informasi, aturan tentang pengurangan dan penghapusan jabatan eselon III dan IV akan mulai dilaksanakan dibulan Juni 2020, aturan ini terbit setelah Presiden Joko Widodo menilai adanya alur birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dalam pengurusan administrasi, izin kegiatan investasi.
Discussion about this post