BPJAMSOSTEK Papua Barat Baru Menerima 1 Nama Korban Double O Sebagai Peserta BPJAMSOSTEK

0 IMG 20220131 113347

0 IMG 20220131 113347

Matapapua – Sorong : Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan Badan Hukum yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya, BPJAMSOSTEK akan memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah kebakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O beberapa waktu yang lalu.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan korban Double O yang baru teridentifikasi sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru satu orang, yang dipastikan dengan laporan yang disampaikan secara lisan oleh manageman perusahaan tempat korban bekerja, dan untuk kepastian masih menunggu pengajuan klaim ahli waris.

” Kita baru mendapati laporan bahwa korban kebakaran yang terjadi di THM Double O kemarin baru satu orang yang di laporkan sebagai peserta dari BPJAMSOSTEK, yang mana manageman perusahan yang melaporkan secara lisan. Jadi belum secara tertulis bahwa salah satu karyawan dari CV Tri Jaya Abadi, untuk tindak lanjutnya saya selaku kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat sudah memerintahkan tim pelayanan dan kepesertaan untuk segera melakukan konfirmasi untuk menindak lanjuti hal tersebut” kata Sunardy syahid, Senin (31/1/2022).

Terkait kecelakaan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan kematian, belum ada laporan terhadap kronologis kecelakaan tersebut, apakah itu termasuk kecelakaan kerja atau meninggal biasa diluar hubungan kerja, sehingga harus di turunkan tim untuk konfirmasi kejadian tersebut.

” Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan konfirmasi untuk menjemput bola, supaya segera bisa kita proses hak dari ahli waris. Kita sebenarnya sudah mencari data-data korban itu ada beberapa nama yang tercatat atau terdaftar di BPJAMSOSTEK, tetapi kita tidak bisa pastikan karena banyak nama yang sama. Jadi kita belum berani mengatakan yang lain itu terdaftar atau tidak yang jelasnya kalau 1 korban sudah pasti terdaftar karena dia juga sebagai tenaga kerja yang ada di Sorong” ungkap Sunardy.

Bagi korban THM Double O yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sudah dapat mengajukan klaim. Untuk 1 korban yang terkomfirmasi sebagai peserta BPJAMSOSTEK atas nama Ridwan Dodoh terdaftar 3 program dari BPJAMSOSTEK yakni JKK, JKm dan JHT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment