BPJAMSOSTEK Bersama OPD Teknis Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018

IMG 20201207 110816

IMG 20201207 110816

Matapapua – Aimas : Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi kepada Kepala Kampung, Distrik dan Lurah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan Program BPJAMSOSTEK, yang dilaksanakan di Kantor Distrik Aimas, Senin (8/12).

Menindak lanjuti tentang program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU) yang bulan lalu 8 November 2020 sebanyak 5000 pekerja bukan penerima upah sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK, yaitu berupa program jaminan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong nomor 11 Tahun 2018.Tentang pedoma pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di kabupaten Sorong

” Sebanyak 5000 peserta BPU sudah di daftarkan oleh Bupati Sorong , jadi Masyarakat Kabupaten Sorong sudah di lindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian di BPJAMSOSTEK, yang mana sosialisasi ini nantinya di sampaikan langsung kepada kepala Distik, Kampung dan juga Lurah agar nantinya di sampaikan kemasyarakat agar tau manfaat dari BPJAMSOSTEK ” Kata Mintje Wattu.

” Program ini banyak manfaatnya, jika terjadi kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga harus di bawa keluar daerah untuk menjalani perawatan, biaya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK mulai dari biaya transportasinya baik darat, laut dan udara dengan total 17 juta. Yaitu 2 juta laut, 5 juta darat, dan udara 10 juta, dan untuk biaya pengobatan akan ditanggung oleh Jamsostek tanpa batasan limit biaya ” tambahnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eliaser Kalami, mengatakan program BPJAMSOSTEK bagi pekerja bukan penerima upah pertama kali dibayarkan sejak tanggal 25 Oktober masyarakat di Kabupaten Sorong sebanyak 5000 peserta yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah di BPJAMSOSTEK bagi pekerja bukan penerima upah. Hari ini BPJAMSOSTEK bersosialisasi kepada kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung, agar lebih tau manfaat dan kelebihan dari Program BPJAMSOSTEK yang di berikan kepada masyarakat bukan penerima upah.

” Jika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kematian bagi pekerja bukan penerima upah ini dapat langsung melapor di BPJAMSOSTEK atau dapat melalui distrik masing-masing atau aparatur kampung sehingga akan mendapatkan santunan sesuai dengan yang sudah ditetapkan tanpa harus lagi ke Pak Bupati yang mengurusnya ” kata Eliaser Kalami

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung Maklon Wally mengatakan salah satu yang diberikan Bupati sebagai perlindungan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kecelakaan kematian pada saat menjalankan kerja yang menjadi sasaran adalah masyarakat bukan penerima upah yang harus dilindungi, ini adalah suatu kebijakan Bupati yang harus di respon baik dan juga bersyukur karena satu hal yang membantu pekerja yang pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sorong.

” Apapun yang terjadi di kampung-kampung sehingga terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan kematian dalam melaksanakan kerja semua lari ke Bupati, tetapi sekarang dengan adanya program yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah masyarakat dapat langsung ke BPJAMSOSTEk agar dapat mengklaim haknya, yang mana Bupati sudah daftarkan masyarakat di BPJAMSOSTEK sebanyak 5000 ” ucap Maklon Wally

Program selanjutnya akan diberikan kepada tenaga honorer yang masih dalam tahap perencanaan,Perda sudah ada yaitu Nomor 10 tahun 2018 tentang tenaga honorer tetapi sampai saat ini belum dapat dikeluarkan semoga harapannya agar secepatnya tenaga honorer juga dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment