Matapapua – Aimas : Permasalahan penggunaan ataupun penyalahgunaan Narkoba ditanah air terus mengalami peningkatan, oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi secara berkelanjutan, salah satu upaya yang dilakukan melalui
sosialisasi bidang rehabilitasi BNN Provinsi Papua Barat dan Penanda Tanganan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat dengan Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, Selasa (29/10) di Belagri Hotel Sorong.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, Brigjen Polisi Setija Junianta mengatakan kerjasama antara BNN Provinsi Papua Barat dan UNIMUDA merupakan suatu langkah strategis dalam menjaga generasi muda untuk tidak mudah dipengaruhi oleh Narkoba, sebab Sorong menjadi daerah yang sangat memprihatinkan dalam penyalah gunaan narkoba.
” Kasus penyalah gunaan narkoba ditanah Papua Barat ini cukup memprihatinkan, generasi muda kita saat sangat mudah terpapar dengan Narkoba, jika bukan kita yang bersikap, ikut terlibat dalam mencegah dan menanggulangi maka dikhawatirkan akan menambah daftar pecandu Narkoba” ungkap Setija Junianta.
Wakil Rektor UNIMUDA Sorong, Doni Sudibyo mengatakan perguruan tinggi yang merupakan wadah untuk belajar bagi mahasiswa, dimana hampir keseluruhan mahasiswa berusia muda yang secara psikologis masih mudah dipengaruhi oleh iming-iming untuk menggunakan Narkoba, sehingga UNIMUDA memandang perlu untuk membangun kerjasama dalam mewujudkan kampus yang bersih dari penyalah gunaan Narkoba, selain itu UNIMUDA siap membantu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
” Kami menyadari untuk UNIMUDA belum ada bidang khusus yang menangani penyalah gunaan Narkoba, kami merasa dengan ada kerjasama ini akan banyak memberikan keuntungan bagi kami untuk menjadi ring untuk melindungi generasi muda dari pengaruh Narkoba” ujar Doni Sudibyo.
Staf Ahli Walikota Sorong bidang hukum dan Politik Setda Kota Sorong, Tamrin Tajudin saat mewakili Walikota Sorong Lambertus Jitmau pada kegiatan Sosialisasi bidang Rehabilitasi, Selasa (29/10) di Belagri Hotel Sorong mengatakan, angka kasus penyalah gunaan Narkoba tiap waktu terus mengalami peningkatan, oleh karenanya penanggulangan penyebaran Narkoba tidak saja menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu, melainkan menjadi tugas dan tanggung bersama sehingga tindak penyalah gunaan Narkoba ini dapat tertangani dengan baik.
” Kami sampaikan apresiasi kepada BNNP Papua Barat yang selalu aktif dalam menggelar sosialisasi sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, ketergantungan Narkotika merupakan penyakit yang sangat kompleks, walaupun secara sadar dilakukan, namun karena pengaruh orang lain maka tetap dilakukan” kata Tamrin Tajudin.
Sosialisasi bidang rehabilitasi BNN Provinsi Papua Barat turut diikuti satuan reserse Narkoba Polres se-Papua Barat, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan pengadilan negeri.
Discussion about this post