Matapapua : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye tertutup yang dilakukan oleh Capres 01 Joko Widodo di Sorong pada tanggal 1 April lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop membenarkan temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sorong, namun menurutnya masih disusun dan harus dilengkapi agar dapat ditindak lanjuti apakah laporan tersebut, memenuhi unsur temuan atau tidaknya dengan mencari keterangan terkait hal-hal yang diduga pelanggaran.
Selain itu kata Regina Gembenop, laporan pelanggaran dari tim relawan Prabowo-Sandi juga perlu dilengkapi dengan laporan tertulis.
“Kami sudah menyampaikan untuk adanya aduan tertulis ke Bawaslu, sesuai dengan aturan main, perbawaslu nomor 7 tahun 2018 terkait penanganan temuan dan laproan” jelas Regina Gembenop, Sabtu (6/4/2019).
Laporan tertulis tersebut dibutuhkan untuk memenuhi syarat formil sehingga, dapat dikaji lebih dalam untuk ditindak lanjuti sebagai pelanggaran pemilu 2019. Selain itu, keterangan juga dibutuhkan dari beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan.
Discussion about this post