Merauke, Matapapua.com – Bawaslu menyebutkan bahwa sedang melakukan pengecekan lapangan terhadap 11 tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Jair Boven Digoel yang dijadikan TPS khusus apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“TPS khusus ada kategorinya seperti di Lapas dan Rumah Sakit sementara di daerah perusahaan seperti di Jair Boven Digoel tidak bisa dikategorikan TPS khusus,” kata Komisioner Bawaslu Papua Selatan Ahmad Muhasir di Merauke, Selasa (6/1).
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sedang melakukan pengecekan lapangan terhadap TPS khusus tersebut. Sedang berproses dilapangan pula pendataan jumlah orang di sana apakah terdaftar pada DPT dan berhak memilih anggota legislatif dan presiden.
Sebab, menurut dia, wilayah perusahaan seperti itu banyak saudara-saudara yang memiliki KTP luar Papua Selatan yang hanya berhak memilih presiden pada 14 Februari 2024.
“Kami sedang melakukan pengecekan lapangan karena idealnya pendirian TPS khusus di daerah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” tambah Ahmad Muhasir menjawab pertanyaan Wartawan.
Discussion about this post