Balai Karantina Pertanian Kelas I Sorong Musnahkan 480 Ram Telur Ayam Asal Makassar Tanpa Dokumen

IMG 20220423 WA0026

IMG 20220423 WA0026

Matapapua – Sorong : Balai Karantina Pertanian Kelas I Sorong memusnahkan 480 Ram telur ayam asal Makassar Sulawesi Selatan dengan cara dipecahkan kedalam lubang penampung, Jumat (22/4/2022), di halaman kantor Instalasi Karantina di Aimas, pemusnahan ini dilakukan karena telur ayam tersebut tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong drh. I Wayan Kertanegara seusai pemusnahan telur ayam mengatakan pemusnahan produk hewan, yakni telur konsumsi yang didatangkan dari Sulawesi Selatan Makassar tidak mempunyai dokumen resmi.

” Telur dibawa menggunakan kapal Dobonsolo dari pelabuhan laut Soekarno Makassar, sampai di pelabuhan Sorong tanggal 17 April, saat itu ditanyakan terkait dengan dokumen karantina tidak dapat menunjukkan dokumen karantina sehingga dikeluarkanlah surat penahanan
oleh pejabat karyawan karantina pertanian dekat pelabuhan laut Sorong” kata I Wayan.

Lanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap barang, lalu diberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen yakni ditanggal 19 April itu paling lama, namun dokumen tidak turut diberikan sehingga petugas mengambil langkah untuk dimusnahkan.

” 3 hari diberikan waktu untuk melengkapi dokumen. Sesuai perjanjikan oleh pihak karantina di wilayah kerja Sorong, bahwa telur ini di kembalikan atau ditolak ke Makassar, ternyata dari perwakilan pemilik barang penerima disini Sorong meminta kebijakan kepada pihak karantina, namun setelah di cek petugas memang ternyata barang tersebut tidak dapat diterbitkan dokumen” jelas Wayan.

Ia menambahkan, dilihat dari sisi keadaan telur yang sudah sebagian busuk sehingga tidak sesuai dengan bahan pangan, tidak layak untuk dikonsumsi dan tidak layak untuk diedarkan, juga tidak layak untuk dikembalikan lagi kekota asal, dikarenakan kalau dikembalikan otomatis akan merugikan pemilik yang akan menerima.

” Melihat produk tidak layak untuk jual dan diedarkan sehingga dari balai karantina mengambil langkah dengan cara dimusnahkan barang tersebut dengan cara di kubur” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment