Matapapua – Jakarta : Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres ini. Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN.
” Kami pemerintah daerah khususnya Apeksi menyambut baik Inpres ini, kami harapkan agar pelaksanaan Inpres ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja termasuk bagi pegawai non ASN” kata Bima Arya Sugiarto, Jumat (9/4).
” Sehingga dapat terwujud jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia” lanjut Bima Arya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu menyebutkan Inpres ini akan semakin menguatkan upaya memberikan perlindungan tenaga kerja, sejauh ini kata Mintje Pemerintah Daerah di Papua Barat telah mengikuti program yang dianjurkan, harapannya agar semakin banyak Pemerintah Daerah memberikan jaminan terhadap pegawai non ASN.
” Kami bersyukur adanya Inpres ini, kami harapkan agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap tenaga kerja non ASN-nya, meskipun saat ini sudah banyak pemerintah daerah yang mendaftarkan pegawai non ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK” jelas Mintje Wattu.
Inpres nomor 2 tahun 2021 ini sebagai wujud peningkatan dan optimalisasi pelaksanaan program perlindungan bagi tenaga kerja diseluruh Indonesia termasuk pegawai pemerintah non ASN.
Discussion about this post