Matapapua – Aimas : Tugas yang diamanatkan Polri kepada AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna berakhir ditanggal 3 Februari melalui surat keputusan mutasi jabatan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan Kapolres Sorong dari AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna kepada AKBP Robertus Alexander Pandiangan, selaian melalui proses penyambutan dan pelepasan secara Kepolisian melalui Pedang Pora, kedua pejabat ini melalui prosesi adat Moi, yakni penyerahan benda ‘pusaka’ Malamoi dari Dewa Made Sidan Sutrahna kepada LMA dan kemudian menyerahkan benda ‘pusaka’ Malamoi tersebut kepada pejabat yang baru AKBP Robertus Alexander Pandiangan.
Ketua LMA Sorong, Korneles Usili menyebutkan jabatan Kapolres merupakan jabatan penting dalam mengawal situasi keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Kabupaten Sorong dan Tambrauw, oleh sebab itu Kapolres Sorong dalam struktur adat diberi gelar Ne Bulu atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penengah, oleh karena LMA mengapresiasi pejabat Kapolres AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna yang telah bertugas dan selalu menjadi penengah bagi masyarakat tanpa memandang status sosial, begitupun mengharapkan agar pejabat yang baru AKBP Robertus Alexander Pandiangan dapat menjadi penengah sesuai dengan amanat adat yang diberikan.
” Jabatan Kapolres itu kami anugerahi gelar adat Ne Bulu yang artinya penengah, kami sampaikan apresiasi kepada Pak Dewa yang selama 2,5 tahun mengawal dan menjadi penengah bagi masyarakat dan kami juga menitipkan hal yang sama kepada Pak Robertus sebagai Kapolres Sorong yang baru agar bisa menjadi penengah bagi warga tanpa membeda-bedakan” ungkap Korneles Usili, Jum’at (14/2).
Sebagi informasi, Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Kaimana, sedangkan AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna dimutasikan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Discussion about this post