MataPapua,Sorong – 2 (dua) orang residivis pemakai sekaligus pengedar Narkotika AH, 27 tahun dan FFP, 54 tahun yang tangkap Satresnarkoba Polres Sorong Kota pada 19 Mei 2024 lalu, jalani sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di ruang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (13/8/2024).
Dihadapan Hakim Bernardus Papendang, AH dan FFP yang didampingi Penasehat Hukumnya Rifal Kapari mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Aulia Rahman.
Dalam Surat Dakwaan bernomor registrasi perkara PDM – 30/R.2.11/ Enz.2/07/2024 menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam surat dakwaan tersebut AH dan FFP ketika ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Sorong Kota di tempat berbeda, AH kedapatan menyimpan 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu dan FFP menyimpan 6 (enam) bungkus kecil Narkotika Jenis Shabu beserta uang penjualan sebesar 3 (tiga) juta rupiah dan barang bukti lainnya.
Sementara dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan yaitu 2 orang dari Satresnarkoba Polres Sorong Kota, mengungkapkan mereka merupakan Target Operasi (TO) anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Sorong Kota karena sering melakukan transaksi dengan cara menempelkan shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang selanjutnya akan di gelar kembali pada 28 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.