MataPapua,Sorong – KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 terkait pelanggaran Administrasi.
Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 tentang pembatalan calon gubernur Abdul Faris Umlati dan mulai berlaku tertanggal 4 November 2024.
Meski telah dibatalkan, Abdul Faris Umlati ‘AFU’ yang berpasangan dengan Petrus Kasihiw dengan jargon ‘ARUS’ bernomor urut 1 di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur PBD 2024 ini, masih melakukan kampanye.
Menyoroti hal itu praktisi hukum Fernando Ginuni menyesalkan apa yang terus terjadi.
“Kondisi Provinsi Papua Barat Daya saat ini sedang tidak baik-baik saja sebab telah terjadi praktik-praktik kurang sehat dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua Barat Daya,” ucap Fernando Ginuni kepada awak media di salah satu cafe, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati yang telah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Papua Barat Daya masih melakukan kampanye di Raja Ampat.
Fernando Ginuni menilai bahwa KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bersikap setengah hati
“Sejauh ini KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bersikap abu-abu. Seharusnya berani, gentlemen terhadap keputusan pembatalan yang sudah dikeluarkan,” tambahnya.
Dia menyebut, yang dikatakan pembatalan wajib hukumnya bagi KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan.
“Ada apa dengan KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya, yang sengaja membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 01 yang masih terpasang. Sementara status pencalonan cagub nomor 01 telah dibatalkan,” tanyanya.
Dia bahkan mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya bahwa saat ini telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 01, dengan melakukan kampanye di Waisai.
“Melakukan kampanye padahal cagub nomor urut 01 telah dibatalkan pencalonannya oleh KPU PBD,” ujar Nando
Soal keputusan Mahkamah Agung, lanjut Fernando itu nanti. Pasangan nomor urut 01 harus patuh dan tunduk terhadap hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum.
“Jika hal ini dibiarkan oleh KPU dan Bawaslu PBD ada apa. Padahal sudah banyak beredar informasi di masyarakat lolos dari sini dan sebagainya kami tahu. Bahkan sudah ada penolakan-penolakan terhadap proses ini. Inikan pembiaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu PBD,” ungkapnya.
Dirinya akan mendesak Polda Papua Barat Daya untuk melihat proses yang terjadi.
“Kita tak perlu mengajari KPU dan Bawaslu PBD sebab di dalam mereka ada perangkat hukum yang namanya Gakkumdu yang harus menyikapi permasalahan yang terjadi,” kata Nando.
Dia mengungkapkan bahwa hari ini kita semua merasa malu karena generasi muda yang paham tentang hukum bertanya soal masalah yang sedang terjadi.
“Keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya seolah-olah menjadi bola liar. AFU masih berkampanye, balihonya pun masih beredar, lantas bagaimana dengan keputusan yang telah dikeluarkan,” tanya Nando.
Kembali Nando menegaskan, kita harus patuh dan tunduk terhadap keputusan. Artinya, kepatuhan itu harus dilaksanakan.
“KPU harus ingat, sebagai penyelenggara pilkada seharusnya tak membiarkan hal itu terjadi. Jangan main-main sebab sudah terlalu banyak pelanggaran yang terjadi,” tutupnya.