MataPapua,Sorong – 2 dari 3 orang terpidana kasus korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat, yakni Ever Segidifat dan Maniel Syafli dipindahkan dari Rutan Polda Papua Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Kamis (8/8/2024).
Kedua tahanan, Ever Segidifat (Mantan kepala BPKAD Kabupaten Sorong) dan Maniel Syafli (Staff Keuangan Setda Kabupaten Sorong), tiba dari Manokwari dan langsung menuju Lapas Sorong menggunakan mobil tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong yang dikawal Tim KPK serta anggota Polda Papua Barat.
Kuasa Hukum Terpidana, Yance Salambauw melalui sambungan selular mengatakan pemindahan tahanan atas permintaan keluarga.
“Jadi permohonan pemindahan ini diajukan oleh pihak keluarga di Pengadilan Tinggi Manokwari dan telah dikabulkan sehingga kemudian dilakukan proses pemindahan sebagaimana penetapan putusan,” terang Yance Salambauw.
Putusan Banding Yan Piet Mosso Naik 1 Bulan.
Sebelumnya dalam kasus korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat ini, 3 orang terpidana yaitu mantan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso di vonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari, sedangkan Ever Segidifat dan Maniel Syafli diputus 2 tahun kurungan.
“Untuk putusan ditingkat banding, Yan Piet Mosso divonis 1 tahun 11 bulan, naik 1 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Manokwari, sedangkan klien kami Ever dan Maniel diputus 1 tahun 4 bulan penjara,” katanya.
Yance Salambauw menambahkan dengan adanya putusan tersebut pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.
“Putusannya dari tanggal 11 Juli tersebut baru kami terima 2 hari yang lalu sehingga pihak keluarga dan kami masih mempertimbangkan apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Tentu kita melihat perkembangan dan juga masih mencermati sikap KPK atas putusan itu,” tutup Yance Salambauw.