MataPapua,Sorong – 3 (Orang) terdakwa perkara tambang emas ilegal yaitu PPT, K dan BP yang melakukan usaha penambangan tanpa izin secara turut serta, pada sekitar bulan Maret hingga Mei 2024 di Kali Kasi Kampung Pubuan Distrik Kasi Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dengan dengan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan.
Syamsul Mardi,S.H yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, membacakan tuntutan tersebut dihadapan Ketua Majelis Hakim Beauty D.E Simatau,S.H.,M.H dan hakim anggota Hatijah Averien Paduwi,S.H dan Bernard Papendang,S.H di ruang sidang Cakra, Senin (14/10/2024).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana diatur pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan,” kata Syamsul Mardi.
Sebelumnya 3 terdakwa dalam surat dakwaan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Tambrauw bulan Juni 2024 setelah sebelumnya melarikan diri ketika penggerebekan di lokasi tambang akhir Mei 2024.
Usaha penambangan tanpa izin yang dilakukan para terdakwa berawal dari pengusaha tambang ilegal Ahmad Janani yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa BP dari Jambi untuk membantu Ahmad Janani melakukan aktifitas penambangan ilegal (dulang emas) di kali Waserawi Manokwari.
Setelah dari Manokwari, kemudian pada bulan Maret 2024, para terdakwa bersama-sama datang ke Kali Kasi Tambrauw untuk melakukan giat yang di modali oleh Ahmad Janani (DPO) di mana terdakwa PPT sebagai operator alat berat (excavator), terdakwa K sebagai mekanik mesin dompleng dan terdakwa BP sebagai penyaring untuk memisahkan pasir dan butiran emas.
Sementara dalam kegiatan penambangan ilegal, terdakwa BP juga bertindak sebagai pengawas lapangan dan penanggung jawab melaporkan setiap harinya hasil penambangan emas kepada Ahmad Janani dengan cara mengambil gambar berupa Foto menggunakan handphone.
Dari hasil tambang ilegal tersebut, terdakwa BP menjualnya di Ruko 88 yang terletak di Kabupaten Manokwari berdasarkan perintah dari Ahmad Janani lebih kurang 1 (satu) kilogram.