25 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Periode 2019-2024 Resmi Bekerja

IMG 20190930 WA0018

IMG 20190930 WA0018

Matapapua – Aimas : Ketua pengadilan Negeri Sorong, Masduki memandu jalannya pengucapan dan pengambilan sumpah janji 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong masa jabatan 2019-2024, Senin (30/9) digedung utama DPRD Kabupaten Sorong dalam rapat paripurna, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, keterwakilan tokoh, keluarga dan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw saat membuka rapat paripurna terbuka sekaligus menyampaikan sambutan mengatakan, rapat paripurna DPRD dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan serta pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019-2024 merupakan amanah undang-undang dalam negara demokrasi, oleh karenanya sebelum anggota DPRD menunaikan tugas selama 5 tahun mendatang, maka anggota DPRD terpilih harus mengucapkan sumpah janji.

Dikatakan Adam Klouw, DPRD Kabupaten Sorong periode 2014-2019 telah melakukan beberapa hal penting, diantaranya berupa pengawasan terhadap pembangunan, dan penganggaran dalam kegiatan pembangunan, hingga periode berakhir DPRD telah menyelesaikan 76 peraturan daerah, 2 peraturan DPRD, 63 Keputusan DPRD, 48 keputusan pimpinan DPRD,1 kali rapat panitia khusus, 5 rekomendasi Dewan, 32 kali rapat badan legislasi, 24 kali rapat badan musyawarah, 44 kali rapat Badan anggaran, 3 kali rapat badan kehormatan, 10 kali rapat panitia khusus, 107 kali rapat komisi A, 104 kali rapat komisi B, 114 kali rapat komisi C.

“Masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah janji, dan di SK-kan oleh Gubernur nomor 171.3/155/8/2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 tertanggal 22 Agustus 2019 dan SK Gubernur nomor 171.2/156/8/2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024” kata Adam Klouw.

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle menjelaskan, berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 dan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 1 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten / kota dan Provinsi, maka dibutuhkan perangkat pimpinan sementara DPRD hingga ditetapkan pimpinan DPRD secara definitif.

“Dalam pimpinan DPRD yang belum terbentuk di Pimpin oleh pimpinan sementara yang ditetapkan sesuai undang-undang mengenai pemerintahan daerah dan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 165 ayat 2 mengatakan pimpinan sementara DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/ kota” kata Habel Yadanfle.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis dibacakan Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan dengan dilantiknya anggota DPRD hari ini merupakan suatu kepercayaan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kerakyatan didaerah, oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, yang memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” Kewajiban, tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundangan perundang-undangan yang berlaku, lembaga ini tidak ada yang tinggi, ataupun tidak ada yang rendah, karena dilembaga legislatif merupakan mitra sejajar dengan eksekutif, sama-sama memiliki fungsi untuk melayani masyarakat yang ada di kota ini” pesan Johny Kamuru.

“Pelantikan hari ini merupakan awal Bagi saudara untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat untuk itu diharapkan dapat bekerjasama dengan kepala daerah dan stakeholder lainnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat yang ada di kota Sorong” tambah Johny Kamuru mengutip sambutan Gubernur Dominggus Mandacan.

Selain Habel Yadanfle mewakili partai Golongan Karya sebagai pimpinan sementara, juga diamanatkan Nus Kadrun Litiloly dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) sebagai Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sorong hingga terbentuk perangkat dan Tatib dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment