Program Inovasi Desa 2019 di Kabupaten Sorong Menampilkan 79 Menu

IMG 20190724 103952

IMG 20190724 103952

Matapapua – Aimas : Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disebut undang-undang Desa, memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, untuk mendukung Desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut pemerintah telah mengucurkan dana desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015.

Bupati Sorong Johny Kamuru melalui staf ahli Bupati bidang pemerintahan Setda Kabupaten Sorong, Reinhard Simamora mengatakan dengan adanya kucuran dana ke kampung-kampung, diharapkan kampung berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung, program inovasi desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung, melalui peningkatan kapasitas Kampung dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembangunan untuk tahun 2019.

” Program inovasi Desa melingkupi tiga komponen yakni pengelolaan pengetahuan inovasi Desa, kegiatan pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran fakta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa, penyedia peningkatan kapasitas teknis Desa agar desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, mengembangkan sumber daya manusia dimaksudkan agar Desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan” kata Reinhard Simamora mengutip sambutan tertulis Bupati Sorong.

Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Sorong memasuki tahun ketiga, untuk itu diharapkan bisa berjalan lebih maksimal sehingga dapat mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih bermanfaat juga ikut mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, bursa inovasi Desa juga merupakan arena untuk mendapatkan ide dalam bentuk video maupun foto yang dijadikan referensi dan memanfaatkan dana desa di tahun 2020, dimana untuk PID tahun 2019 terdapat 79 menu bursa dari e bidang yakni Infrastruktur, Kewirausahaan/ Ekonomi, dan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment