Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Siap Melaksanakan Aturan Untuk Kesejahteraan Peserta

0 IMG 20220131 113347

0 IMG 20220131 113347

Matapapua – Sorong : Terbitnya peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menimbulkan keresahan ditengah tenaga atau buruh, pasalnya didalam Permenaker tersebut menegaskan pembayaran JHT dapat dilakukan setelah peserta mencapai usia 56 tahun, hal ini menyebabkan kekhawatiran mengingat dana JHT merupakan ‘senjata’ terakhir bagi buruh agar dapat melanjutkan kehidupan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan BPJAMSOSTEK Papua Barat siap untuk melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah berkenaan dengan permenaker tersebut, sebab esensinya Permenaker tersebut kata Sunardy Syahid pembayaran JHT diberikan untuk menjamin kesejahteraan bagi peserta.

“Yang jelas kami siap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah berkenaan dengan pembayaran JHT tersebut, sebab pembayaran JHT merupakan bentuk jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK dimasa pensiun, manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus dengan syarat meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dengan status warga negara asing” kata Sunardy Syahid, Selasa (22/2).

Sunardy Syahid mengimbau kepada peserta agar tidak panik dengan adanya Permenaker tersebut, manfaat JHT ini juga dapat diambil sebagian untuk kepemilikan rumah, atau persiapan masa pensiun, tidak hanya itu selain JHT, pemerintah juga telah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dimana pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, akses pasar kerja dan pelatihan kerja atau vokasi.

” Dapat diambil sebagian untuk kepemilikan rumah 10%, dengan ketentuan minimal peserta 10 tahun, kemudian pemerintah juga meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang diamanatkan kepada BPJAMSOSTEK, manfaatnya berupa uang tunai akses pasar kerja atau lowongan kerja dan pelatihan atau vokasi” tambah Sunardy Syahid.

Melalui program yang diluncurkan pemerintah, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi warga khususnya pekerja yang selama ini telah terdata sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment