Matapapua – Aimas : Kepolisian Resor Sorong, – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Satresnarkoba Polres Sorong terus melaksanakan razia minuman keras lokal beralkohol dan minuman keras berlabel Seperti pada Senin (31/01/2022) malam.
Kasatresnarkoba Polres Sorong IPTU Laurensius Madya Wayne, S. Tr. K. memimpin langsung razia, mulai pukul 22.00 Wit. “Sasaran razia yaitu orang yang membawa dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, kemudian orang mabuk, juga barang-barang berbahaya,” ujar IPTU Laurensius saat di konfirmasi oleh Humas
Hasil razia, petugas pun mendapati beberapa barang bukti. Yaitu, 13 plastik Cap Tikus, 16 botol total Cap tikus, 29 bungkus total harga Rp1.450.000/per botol Rp 50.000, 6 botol Anggur merah gold total harga Rp 600.000/ per botol Rp 100.000, Wiski Mension 12 botol total Rp 960.000/ per botol Rp 80.000 dan Vodka 4 botol Rp 320.0000 / perbotol Rp 80.000 dengan sasaran Penjual Miras (Pengecer) yaitu TKP (1). Muslihin, Jl Durian unit 1 aimas (2). Muhammad Muastai, Jl Pisang, (3). Stenly Arianto Arifin, Jalur B Aimas, (4). Olga Lembong,Jl Gambas Aimas, (5). Denti Huliselan,Jl Terong dan (6). Hartati Bawole, Jl Gambas Aimas Kabupaten Sorong
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Sorong IPTU Laurensius Madya Wayne, S. Tr. K, menjelaskan bahwa razia miras ini dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sorong serta mengurangi angka kasus penganiayaan dan lakalantas.
“Dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan diharapkan situasi di wilayah Kabupaten Sorong tetap aman dan kondusif,” harap IPTU Laurensius
Kasatresnarkoba menambahkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin. “Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Discussion about this post