Wabup Sorong Meminta Kepala OPD Memberi Teguran Bagi ASN Yang Belum Hadir Kerja Pasca Idul Fitri

DFE982C4 C11E 440F 86A1 3AF8E653D701

DFE982C4 C11E 440F 86A1 3AF8E653D701

Matapapua – Sorong : Tanggal 11 Juni merupakan hari pertama masuk kantor bagi Apratur Sipil Negara (ASN) di Papua dan Papua Barat setelah libur panjang dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah, apel perdana tampak dilaksanakan jajaran ASN Pemda Kabupaten Sorong, Selasa (11/6/2019) dihalaman kantor Bupati Sorong.

Wakil Bupati Sorong Suka Harjono usai apel pagi mengatakan ASN harus mematuhi aturan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, karena telah secara jelas mengatur disiplin bagi ASN.

“Pegangan kita ya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, edaran kementerian PAN dan RB sudah ada, edaran Gubernur dan Bupati juga ada, makanya itu harus dipatuhi, jika tidak ya kepala OPD wajib memberikan sangsi, baik teguran maupun sangsi administrasi” tegas Suka Harjono.

Dikatakan Suka Harjono untuk kehadiran hari pertama untuk pejabat telah 95 persen hadir, namun pegawai keseluruhan baru mencapai 85 persen, sehingga perlu adanya tindakan karena pimpinan tidak memberikan toleransi setelah adanya libur panjang yang telah ditetapkan.

” Kalau penilaian kami untuk kepala OPD tadi sudah ada 95 persen yang hadir, nah staf pegawai ini yang baru mencapai 85 persen, tugas kepala OPD segera memberikan teguran ataupun sangsi” kata Suka Harjono menambahkan.

Dalam apel perdana masuk kantor, Suka Harjono meminta agar seluruh OPD segera menunaikan kewajiban terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat mengingat masa libur Idul Fitri yang cukup lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment