MataPapua,Sorong – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat Daya memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana Pemilu terkait surat Plt atau surat penunjukan yang terlapor (Abdul Faris Umlati) terbitkan.
Menurut Pembina Gakkumdu Papua Barat Daya Kombes Pol Novia Jaya, proses penyidikan pidana pemilu tersebut terpaksa harus dihentikan, disebabkan syarat formilnya tidak terpenuhi karena waktu proses penyidikannya hanya 14 hari kerja.
“Untuk pemenuhan alat bukti secara materiil sudah terpenuhi sedangkan secara formil tidak terpenuhi sehingga kami (Gakkumdu) bersepakat untuk kasus ini kami hentikan,” ungkap Novia Jaya yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkskrimum) Polda Papua Barat
Novia Jaya menjelaskan syarat formil berupa surat pergantian pejabat dilingkungan pemda Raja Ampat yang di tandatangani terlapor Abdul Faris Umlati, sudah ditindak lanjut pihaknya dengan memanggil bersangkutan dan juga memeriksa sejumlah saksi.
“Ada 23 (duapuluh tiga) saksi telah kami periksa dan memanggil terlapor untuk mengkonfirmasi hal itu pada pemanggilan ke dua sebagai saksi,” ucapnya kepada awak media di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong.
Novia Jaya menambahkan pihaknya telah berusaha mendatangi kementrian dalam negari namun tidak ada tanggapan.
“Berdasarkan pasal 184 KUHP, harus ada keterangan ahli, dalam hal ini dibutuhkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita harus membuktikan masalah materiil perbuatannya, kemudian formilnya itu tentang surat Plt atau surat penunjukan yang terlapor terbitkan. Itu yang harus kita tanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat bernomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 bersifat penting yang ditujukan kepada KPU Papua Barat Daya.
Surat tersebut terkait perihal rekomendasi pelanggaran administrasi, Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur PBD melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.
Bawaslu menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt tertanggal 17 September 2024.
Salain itu, AFU juga mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa tertanggal 2 Agustus 2024.
Sementara berdasarkan Undang-Undang menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.