Matapapua – SORONG : Pada momen kemerdekaan HUT RI ke-77, sebanyak 353 warga binaan Lapas Sorong menerima remisi umum (RU). Remisi umum sendiri bersifat untuk umum bagi warga binaan tanpa melihat latar belakang agamanya.
Pada RU I atau remisi umum sebagian terdapat beberapa klasifikasi, yakni RU I selama 6 bulan diterima oleh 4 warga binaan, remisi 5 bulan diterima oleh 9 warga binaan, remisi 4 bulan diterima oleh 43 warga binaan, remisi 3 bulan ditetima oleh 136 warga binaan, remisi 2 bulan diterima oleh 84 warga binaan, remisi 1 bulan diterima oleh 61 warga binaan.
Selanjutnya pada remisi umum (RU) II atau remisi langsung bebas diteruma oleh 6 warga binaan Lapas Sorong. Diantaranya, remisi selama 3 bulan yakni
Epan Dimara, Hariyanto dan Hasyim. Remisi 2 bulan diterima oleh Thomas, sementara remisi 1 bulan diterima oleh Desmont dan Heise.
Epan Dimara, salah satu warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas, mengaku bersyukur dan bahagia karena akan segera bergabung bersama keluarga. Dirinya berkomitmen untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan menjadikan masa lalunya sebagai sebuah pengalaman.
“Senang sekaki karena bisa berkumpul dengan keluarga lagi. Banyak pelajaran yang saya dapat selama berada di Lapas Sorong. Saya bertekad, setelah ini saya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi le depannya,” kata Epan Dimara kepada Radar Sorong.
Kalapas Sorong, Gustaf Rumaikewi, SH, MH mengatakan, remisi tersebut diberikan sesuai peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana remisi merupakan hak setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu.
“Selain karena memang hak bagi warga binaan, remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada setiap warga binaan yang telah dengan baik mendukung dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lembaga Permasyarakatan,”
Kalapas berharap, dengan reward berupa remisi yang diberikan tersebut dapat menjadi pemacu bagi warga binaan untuk tetap berperilaku baik dan mempertahankan nilai kedisiplinan dalam berkehidupan.
Diantara yang bersuka cita mendapat hadian berupa remisi, lanjut kalapas, adapun beberapa warga binaan yang gagal mendapatkan remisi. Sebab, setwlah penyesuaian, ternyata terdapat aturan yang dilanggar oleh warga binaan itu sendiri.
“Seharusnya semua yang telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa tahanan telah kita ajukan, dan dijawab. Namun seiring jalannya waktu dan usulan sudah dijawab, ternyata warga binaan ada yang melakukan pelanggaran sehingga secara otomatis remisinya batal,” beber Kalapas.
Adapun beberapa pelanggaran yang kerap ditemui di Lapas Sorong diantaranya, warga binaan ketahuan membawa HP ke dalam Lapas. Ada juga beberapa warga binaan yang dicurigai terindikasi menggunakan narkotika. Sebab setwlah dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif.
Discussion about this post